Di Jepang Beli Mobil Baru Wajib Punya Garasi! Indonesia Bebas Euy

04 October 2022 08:58 WIB

TC 46 SEPTEMBER - ATURAN BELI MOBIL BARU DI JEPANG (UMUM).jpeg
Di Jepang Beli Mobil Baru Wajib Punya Garasi! Indonesia Bebas Euy(Toyota)

Jakarta, bangkoboi.com - Bukan perkara mudah untuk dapat memiliki mobil pribadi di Jepang. Negara Sakura ini mewajibkan kamu untuk memiliki tempat parkir sebelum dapat membeli mobil baru. Jadi, tak ada mobil yang diparkir sembarangan, apalagi di pinggir jalan yang mengganggu pengguna jalan lainnya.

Kemudian, untuk membeli mobil baru dan mendapatkan pelat nomor, kamu harus membuktikan bahwa memiliki tempat parkir. Hal itu dibuktikan oleh sertifikat garasi atau sertifikat lokasi penyimpanan mobil. Sertifikat ini yang menjelaskan dimana mobil diparkir.

Mendaftarkan Tempat Parkir Sebelum Beli Mobil

Untuk mendaftarkan mobil, kamu perlu mengungkapkan informasi tentang siapa pemilik mobil dan dimana mobil akan disimpan. Di bawah peraturan di Jepang, semua mobil milik pribadi harus memiliki tempat parkir khusus. Kamu dilarang parkir di pinggir jalan.

Lebar dan panjang ruang garasi harus cukup untuk kendaraan kamu dan harus berada dalam jarak 2 km dari alamat tempat tinggal yang terdaftar.

Kamu diizinkan untuk sewa parkir mobil bulanan, kepemilikan pribadi, lokasi parkir di gedung, atau agen real estate. Kemudian meminta dokumen resmi untuk membuktikan bahwa tempat tersebut adalah milik kamu. Lokasi parkir ditentukan maksimal 2 km dari tempat tinggal.

Sertifikat garasi perlu disiapkan sebelum prosedur pendaftaran mobil dan berlaku sekitar 1 bulan. Tanggal kedaluwarsa sertifikat garasi berbeda tergantung pada kantor inspeksi dan pendaftaran kendaraan bermotor regional.

Polisi Mengecek Lokasi Parkir Mobil

Untuk mengajukan sertifikat tersebut, kamu juga harus menyertakan peta lokasi parkir. Bisa juga menempelkan peta lokasi dari Google Maps dan harus dibuktikan jaraknya maksimal 2 km dari tempat tinggal.

Kantor polisi akan mengirim beberapa petugas ke tempat parkir mobil yang ditunjukkan pada gambar peta untuk memeriksa apakah ada tempat parkir mobil yang dimaksud.

Untuk lokasi parkir yang sudah terdaftar sebelumnya, biasanya sudah tercatat di database kantor polisi. Jadi, tak perlu pemeriksaan lagi dalam beberapa kasus.

Selain syarat harus memiliki tempat parkir, pembeli mobil di Jepang juga harus memiliki SIM Jepang yang sah. Atau untuk WNA, wajib memiliki SIM internasional atau SIM asing yang berusia minimal 3 bulan dan telah disetujui oleh otoritas Jepang.

Kalau diterapkan di Indonesia, kira-kira bisa enggak ya?

Bang Koboi, Toyota 

 

Related